Text
Dasar-Dasar Hukum Waris Di Indonesia
BAnyak orang mengetahui bahwa menurut undang-undang yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah, para keluarga sedarah, baik sah, maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama. Selanjutnya dalam hal bilamana baik keluarga sedarah maupun si yang hidup terlama di anatara suami istri tidak ada, maka segala harta peninggalan yang meninggal dunia menjadi milik negara, yang mana wajib akan melunasi segala utangnya dengan catatan harta peninggalan mencukupi untuk itu.
Demikian juga semua ahli waris dengan sendirinya karena hukun, memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang yang meninggal dunia. Apabila timbul suatu perselisihan sekitar soal siapakah ahli warisnya dan siapakan yang berhak memperolehj hak milik seperti diatas, maka hakim memerintahkan agar segala harta peninggalan ang meninggal dunia itu ditaruh terlebih dahulu dalam penyimpanan.
Tidak tersedia versi lain