Text
FIQIH LINTAS AGAMA
Persoalan di dalam tradisifiqih yang belum mendapatkan penyelesaian secara adil ialah hubungan antar-agama. Fiqih ditulis pada masa ketika hubungan antara muslim dan non-muslim tidak kondusif, yaitu situasi Perang salib , sehingga fiqih menyesuaikan diri dengan konteks zamannya. Dalam banyak kasus, fiqih masih terkesan menomorduakan, menelantarkan, bahkan mendiskriminasikan non-muslim. ini tentu saja bersebrangan dengan prinsip IOslam sebagai kebaikan untuk semua (rahmat-an li al-alamin) . Argumen buku ini adalah bahwa dizaman kini, ketika pertemuan antar-agama begitu intensif, ,asyarakat modern membutuhkan fiqih baru yang peka terhadap pliralisme. Buku ini menjawab hampir semua masalah fiqih yang terkait dengan hubungan antar-agama seperti: status kewarganegaraan non-muslim di dalam etitas politik Islam, status pajak non-muslim, kawin beda agama, waris beda agama memasuki temnpat .............
Tidak tersedia versi lain