Text
Lembaga-Lembaga Perekonomian Umat
Substansi hukum Islam Dewasa ini mulai masuk pada tataran Taqnin di Indonesia, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan dimana prinsip operasi bagi hasil telah dilegitimasi. kendati telah digalakkan transformasi hukum Islam, namun pemahamn umat islam terhadap hukum ekonomi Islam masih rendah. atas dasar itulah maka buku ini disusun sebagai upaya untuk memberikan pemahaman yang benar dan menyeluruh tentang segi-segi perekonomian Islam untuk semua umat Islam.
Tidak tersedia versi lain