Perpustakaan Latifah Mubarokiyah

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

Mengelola Keragaman dan Kebebasan Beragama di Indonesia: Refleksi atas Beberapa Pendekatan Advokasi

Zainal Abidin Bagir - Nama Orang;

Ini adalah buku kedua dari serial dua buku (dan serangkaian tulisan
yang akan terbit di situs www.crscs.ugm.ac.id) mengenai advokasi
untuk pluralisme dan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Seperti
ditulis di Bab Pengantar untuk buku pertama, bab-bab di sini
awalnya dipresentasikan dalam beberapa kesempatan dari Pluralism
Knowledge Programme (PKP) yang telah berjalan sejak tahun 2008.
PKP merupakan kolaborasi empat pusat akademik di India, Indonesia,
Uganda, dan Belanda. Di Indonesia, PKP dijalankan oleh Program
Studi Agama dan Lintas Budaya (Center for Religious and Crosscultural
Studies/CRCS), Sekolah Pascasarjana, Universitas Gadjah
Mada. PKP telah mengadakan beberapa konperensi, workshop,
penelitian dan penerbitan buku.
Program kolaborasi empat negara ini bukanlah program advokasi
langsung, namun juga bukan program penelitian semata-mata. Yang
ingin diupayakan adalah mencoba membangun jembatan di antara
kalangan akademik dan praktisi di organisasi-organisasi masyarakat sipil,
yang tak selalu bertemu meskipun sama-sama memiliki keprihatinan
terkait isu-isu keragaman. Salah satu tujuan penting dari pertemuan
itu adalah upaya menilai ulang pemahaman atas isu-isu tersebut dan
refleksi atas advokasi pluralisme.
Tiga bab pertama dari buku ini awalnya lahir dari sebuah diskusi
terbatas pada Mei 2013, tak lama setelah kami menerbitkan Laporan
Tahunan Kehidupan Beragama di Indonesia yang kelima (sejak 2008),
dan pada tahun terakhir dari PKP. Meskipun diskusi tersebut adalah
aktifitas kecil namun juga merupakan salah satu keluaran penting dari
perkembangan program ini selama lima tahun. Perkembangan itu
tercermin sebagiannya dalam penulisan Laporan Tahunan, yang dari
vi
Refleksi atas Beberapa Pendekatan Advokasi
tahun ke tahun mengembangkan cara-cara analisis berbeda untuk
peristiwa-peristiwa terkait kehidupan beragama di Indonesia.1
Pada tahun 2013, salah satu hal yang kami coba ungkap
adalah bagaimana peristiwa-peristiwa ketegangan dan konflik terkait
beberapa isu diselesaikan. Khususnya yang menarik perhatian kami
adalah bagaimana mediasi diupayakan—ini menjadi kontras dengan
upaya-upaya penyelesaian kasus-kasus tersebut di pengadilan yang
seringkali tak memuaskan. Dua contoh utama bisa disebut: makin
maraknya pengadilan terkait tuduhan penodaan agama, khususnya
sejak 2005 (meskipun UU terkait dengan ini ditulis pada tahun
1965); lalu pengadilan terkait dengan pendirian rumah ibadah (dua
contoh termasyhur adalah GKI Taman Yasmin Bogor dan HKBP
Filadelfia, Bekasi—yang keduanya memang di ruang pengadilan, tapi
faktanya gereja mereka yang sudah mendapat izin resmi tetap tak dapat
dibangun). Ada beragam jenis problem lain terkait dengan kebebasan
beragama dan berkeyakinan maupun, menggunakan istilah yang kerap
digunakan di buku ini, pengelolaan keragaman agama di Indonesia.
Pembahasan lebih dalam mengenai ini ada di Bab 1 dari Buku Pertama
dalam serial ini. Di bab itu juga dicoba dipetakan beberapa jenis
advokasi yang sudah dilakukan di Indonesia selama ini.
Bab-bab dalam buku ini sendiri mengambil fokus yang lebih
spesifik, yaitu tentang tiga pendekatan dalam advokasi terkait kasuskasus
yang melibatkan komunitas agama: pendekatan berbasis
kekuasaan, berbasis hak, dan berbasis kepentingan. Sementara yang
pertama tak menjadi pilihan di alam demokrasi Indonesia saat ini
(meskipun itu tak berarti bahwa pendekatan ini tak dipakai, khususnya
oleh pemerintah, seringkali atas desakan sekelompok orang), ada
perdebatan mengenai dua pendeatan yang lain. Sejauh manakah
keduanya berbeda? Apakah satu pendekatan lebih cocok untuk kasuskasus
tertentu, dan pendekatan yang lain untuk jenis kasus berbeda?
Dalam kenyataannya, satu kasus bisa memiliki beragam dimensi, dan
ada beberapa pilihan untuk menyelesaikannya. Apakah dua pendekatan
1 Mulai tahun 2014, Laporan Tahunan ini mengambil bentuk berbeda, dengan memfokuskan
pada dua atau tiga isu setiap tahunnya. Pada lima tahun pertama Laporan Tahunan tersebut,
isu-isu yang serupa muncul berulang kali, meskipun dibahas secara berbeda. Perubahan
format ini dimaksudkan untuk memberi peluang lebih besar mengangkat isu-isu yang
mungkin tak terlalu menarik perhatian media meskipun amat penting, dan pada saat yang
sama juga membuka ruang untuk melakukan kajian yang lebih mendalam bagi isu-isu yang
dipilih itu.
vii
P e n g a n t a r
yang terakhir mungkin bertentangan? Di manakah titik-titik temu
keduanya, jika ada?
Di Bab 1 buku ini, Rizal Panggabean memulai dengan
memaparkan ketiga pendekatan itu, dan mengajukan argumen
untuk memprioritaskan pendekatan berbasis-kepentingan. Pada Bab
2, Mohammad Miqdad, yang seperti Rizal lebih mendalami resolusi
konflik dan bina-damai, melihat tren konflik-konflik sosial bernuansa
agama di Indonesia, dan mengamati adanya pergeseran paradigma di
kalangan aktifis terkait dengan beberapa pilihan strategi advokasi itu,
serta bagaimana ketegangan itu diselesaikan di lapangan. Satu contoh
penting yang diajukannya adalah upaya pembangunan perdamaian
Gerakan BakuBae yang menjadi salah satu model penyelesaian
konflik antarkomunitas agama. Pada Bab 3, Asfinawati, seorang aktifis
dan pengacara yang menangani kasus-kasus kebebasan beragama
dan berkeyakinan, membahas advokasi kebebasan beragama dan
berkeyakinan, batas-batasnya, serta membandingkan kelebihan dan
kekurangan advokasi berbasi hak dan berbasis kepentingan. Asfin,
yang dalam aktifitasnya lebih sering menggunakan pendekatan hukum
(sebagai salah satu jalur dari pendekatan berbasis-hak) mencoba
menjelaskan perbedaan strategi yang berdasar pada pendekatan
berbasis-hak dengan penyelesaian konflik melalui jalur hukum, dan
menunjukkan bahwa keduanya pada titik-titik tertentu sebetulnya
sudah cukup dekat.
Buku ini tak akan menyelesaikan persoalan munculnya ketegangan
dari beberapa pendekatan yang berbeda itu. Ini bisa menjadi tugas
dari diskusi-diskusi berikutnya—tapi setidaknya ingin mengangkat
isu-isu tersebut ke permukaan, sebagai langkah refleksi atas advokasi
di Indonesia beberapa tahun terakhir ini. Penting juga dicatat bahwa
situasi ini bukan khas Indonesia. Pada Bab 8 (Ram Kakarala) sengaja
ditampilkan kasus India, yang menunjukkan bahwa isu-isu serupa
muncul juga di tempat-tempat lain. Bab ini dengan baik memberikan
evaluasi atas gerakan-gerakan advokasi pluralisme di India, khususnya
perdebatan disekitar pendekatan berbasis hak, dengan contoh-contoh
kongkret advokasinya. Penting kiranya untuk dari waktu ke waktu ada
evaluasi semacam ini, namun masih jarang dilakukan. Tentu India
hanyalah satu contoh; ada literatur yang lebih luas mengenai isu-isu
yang kita bicarakan ini. Tulisan ini diterjemahkan dari makalah Ram
viii
Refleksi atas Beberapa Pendekatan Advokasi
yang terbit sebagai bagian dari serial Pluralism Working Papers (serial
lengkapnya dapat diunduh melalui www.hivos.net/Hivos-Knowledge-
Programme/Themes/Pluralism/Publications), dan dipresentasikan
sebagiannya di Jakarta pada acara konferensi pluralisme kewargaan
pada 2011.
Kami mengucapkan banyak terimakasih pada para penulis
yang bersedia menulis dan merevisi makalah-makalah awalnya secara
ekstensif untuk diterbitkan di sini. Dengan itu, buku ini dapat tampil
dengan lebih utuh.
Zainal Abidin Bagir


Ketersediaan
#
Location name is not set Location name is not set
E00017
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit
Yogyakarta : ., 2014
Deskripsi Fisik
viii x 106 halaman; ukuran 15 x 23 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-17781-6-6
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Latifah Mubarokiyah
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?