Text
Merongrong Kekuasaan Negara Menurut PP No.11 Th.1963 Dan Hukum Islam
Manusia sebagai makhluk sosial (Zoon Politicon) selalu melakukan interaksi dengan makhluk lainnya dalam kehidupan sehari-hari. Dalam interaksi yang dilakukan kadangkala manusia melakukan suatu perbuatan pidana atau lebih spesifik lagi melakukan peristiwa pidana merongrong kekukasaan negara. Ada dua sumber hukum yang mengatur dan menyelesaikan peristiwa pidana merongrong kekuasaan negara yaitu PP No.11 Th.1963 dan Hukum Islam. Adanya dua sumber hukum yang mengatur dan menyelesaikan peristiwa pidana merongrong kekuasaan negara tersebut, menimbulkan 2 (dua) permasalahan :
1. Bagaimana konsepsi PP No.11 Th.1963 dan Hukum Islam yang mengatur peristiwa pidana merongrong kekuasaan negara?
2. Apa ada kemungkinan-kemungkinan untuk menggabungkan dua sumber hukum dalam peristiwa pidana merongrong kekuasaan negara,
dalam tata Hukum Indonesia sebagai salah satu upaya untuk menyusun UUPKS yang beru?
Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan persamaan konsepsi antara PP No.11 Th.1963 dan Hukum Islam dalam mengatur peristiwa pidana merongrong kekuasaan negara serta mengetahui apa ada kemungkinan-kemungkinan untuk menggabungkan materi PP No.11 Th.1963 dan Hukum Islam, dalam upaya menyusun UUPKS yang baru dalam tata Hukum Indonesia.
Penelitian yang dilakukan dalam pembahasan masalah di sini, menggunakan metode deduktif-induktif; yaitu metode dengan cara mengambil data-data yang mengatur peristiwa pidana merongrong kekuasaan negara dari PP No.11 Th.1963 dan Hukum Islam. Melalui pembahasan yang obyektif dari dua sumber hukum tersebut, akhirnya dihasilkan suatu kesimpulan yang menunjukan adanya persamaan konsepsi antara PP No.11 Th.1963 dan Hukum Islam yang mengatur peristiwa pidana merongrong kekuasaan negara. Dengan adanya persamaan konsepsi antara PP No.11 Th.1963 dan Hukum Islam maka ada kemungkinan-kemungkinan untuk menggabungkan dua materi sumber hukum tersebut, dalam upaya menyusun UUPKS yang beru dalam tata hukum Indonesia.
Tidak tersedia versi lain