Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kuningan
Sebagaimana di ketahui bahwa sisitem pemasyarakatan yang berlaku dewasa ini,secara konseptual dan historis sangatlah berbeda dengan apa yang di anut sistem kepenjaraan,aasas yang di anut sistem pemasyarakatan dewasa ini menempatkan narapidana sebagai subjek dan di pandang sebagai pribadi dan warga negara.
secara umum dapatlah dikatakan bahwa pembinaan dan bimbingan pemasrakatan haruslah ditingkatkan melalui pendekatan p[embinaan mental(agama,pancasila dan sebagainya)meliputi pemulihan harga diri sdebagai pribadi maupun sebagai didikan (latihan) juga untuk menguasi keterampilan tertentu guna dapat hidup mandiri dan berguna bagi pembangunan,berarti,bahma prmbinaan dan pembimbingan di berikan mencangkup bidang mental dan keterampilan.
Tidak tersedia versi lain