Text
Sisitem Bagi Hasil Dalam Usaha Bersama Di Baitut Tamwil Teknosa
Perbedaan pendapat tentang riba dan bunga bank di kalangan umat islam telah berlangsung cukup lama,sampai sekarang perbedaan pendapat tersebut masih belum terselesaikan,bahkan senantiasa muncul dengan berbagai pandangan yang kontraversial.dalam hal kedudukan hukum riba,umat islam sepakat bahwa riba itu hhukumnya haram,sebagaimana telah dinyatakan dengan jelasdi dalam al-quran dan al-hadist.permasalahan yang timbul kemudian adalah batasam pengertian dari riba yang di haramkan.Adanya perbedaan pendapat tentang bunga bank sedikit banyak telah menimbulkan keragu raguan dan keanekaragaman sikap umat islamterhadap bank,di satu pihak menyangsikan kehalalan bunga bank,di lain pihak memrlukan jasa-jasa perbangkan.sikap ragu-ragu dan beragam ini diduga penyebab lemahnya perekonomian umat islam dewasa ini.
menyadari kelemahan perekonomian umat islam dewasa ini,memunculkan berbagai dunia gerakan islam untuk mengatasainya,salah satu langkah tersebut adalah mengembangkan konsep bank islam,usaha konsep saja,akan di lanjutkan dengan berdirinya beberapa lembaga keuangan baitut tamwil teknosa di bandung pada tahun 1984.konsepbank islam inni mencoba untuk meniadakan unsur bunga,sebagaimana yang terdapat dalam moderen,diganti dengan sistem pembagian keuntungan usaha bersama(mudahrobah).Didalam sistem pembagian keuntungan usaha bersama ini tidak mungkin dapat dilaksanakan nasbah yang cukup bnyak dan bersipat dinamis,oleh karena itu dibuatlah suatu keuntungan standar pembagian keuntungan usaha bersama didalam operasionalnya.
Tidak tersedia versi lain