Text
Wasiat Menurut Hukum Perdata Barat Dan Islam
Hukum waris berwasiat mendapat di buku kedua bab 13 yang mengatur tentang wasiat. Wasiat dalam BW berisikan pengangkatan waris dan penunjukan kepada seseorang yang mana si pewaris akan memberikan hak kepada orang itu.
Wasiat mempunyai unsur pemindahan hak milik dari seseorang kepada orang lain, maka selayaknya wasiat itu harus dilaksanakan. Akan tetapi pemindahan hak milik di dalam wasiat dibatasi menurut BW, hanya setengan saja dari harta warisan, sedangkan menurut hukum Islam hanya sepertiga saja dari harta peninggalan supaya tidak merugikan kepada para ahli waris.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui wasiat dalam BW, mengetahui wasiat dalam hukum Islam, mengetahui aspek persamaan dan perbedaan wasiat dalam BW dan hukum Islam dan ingin mengetahui prospek hukum perdata barat di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan cara menelaah buku-buku dan kitab-kitab yang berkaitan dengan wasiat.
Setelah penulis menganalisis beberapa pendapat pakar hukum, baik dalam hukum Islam maupun dalam BW, maka dapat disimpulkan sebagai berikut, BW mengatur tentang kedudukan wasiat dari mulai definisi, syaratnya, kedudukan hukumnya, ketentuan pembuatannya dan manfaat pelaksanaan wasiat. Hukum Islam juga mengatur tentang kedudukan wasiat, dari mulai definisi, syarat dan rukunnya, kedudukan hukumnya dan manfaat pelaksanaan wasiat. Aspek persamaan pengertian wasiat antara hukum Islam dan BW adalah baik dalam hukum Islam maupun dalam BW menjelaskan bahwa wasiat merupakan pesan untuk dilaksanakan setelah si pemilik harta meninggal dunia. Sedangkan aspek perbedaannya ialah dalam hukum Islam terdapat pengertian yang jelas baik menurut bahasa maupun menurut istilah, sedangkan menurut BW pengertian wasiat itu hanya bersifat umum. Aspek persamaan syarat-syarat wasiat antara hukum Islam dan BW ialah baik didalam hukum Islam maupun BW memuat syarat-syarat wasiat. Sedangkan perbedaannya ialah wasiat dalam hukum Islam dikaitkan dengan rukun, tetapi didalam BW berkaitan dengan beberapa pasal KUH perdata yang ada kaitannya dengan ketentuan wasiat. Aspek persamaan kedudukan hukum wasiat antara hukum Islam dan BW adalah baik dalam hukum Islam meupun BW memuat tentang kedudukan hukum wasiat. Sedangkan perbedaannya ialah dalam hukum Islam terdapat lima kategori hukum yang didasarkan atas situasi dan kondisi, tetapi dalam BW tidak.
Tidak tersedia versi lain