Text
Tinjauan Hukum Islam Tentang Jual Beli Mebeleur Dengan Sistem Salam Di Desa Tembok Luwung Kecamatan Adiwerna Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal
Salam adalah salah satu jual beli yang telah diatur dalam Islam. Sebagai suatu sistem, maka salam juga mempunyai ketentuan-ketentuan yang harus di taati oleh para pelaku jual-beli.
Dari pengertian tentang salam yang dikemukakan oleh beberapa sarjana hukum Islam, dapat disimpulkan bahwa salam adalah bentuk jual -beli dengan pembayaran barang yang dilakukan lebih dahulu sedangkan penyerahan barang dilakukan kemudian sesuai dengan waktu yang telah ditentukan bersama antara penjual dan pembeli.
Tidak tersedia versi lain