Text
Gadai Tanah Menurut Hukum Adat Dan Hukum Islam
Dinyatakan Dalam Indische Statregeling (IS) Pasal 131, bahwa bagi bangsa Indonesia Asli dan timur asing berlaku hukum adatnya masing-masing dan bila kepentingan umum serta sosial mereka memerlukan hukum eropa dapat di indonesia yang mayoritas memeluk Agama Islam, maka sewajarnya bila mereka mengggunakan hukum islam seperti halnya dalam pelaksanaan gadai Tanah .
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui gadai tanah menurut hukum adat dan gadai tanah menurut hukum islam serta mengetahui aspek persamaan dan perbedaan gadai tanah menurut hukum adat dan hukum islam.
Penelitian ini bertolak dari kenyataan yang di praktekan masyarakat dalam hal pelaksanaan gadai tanah .,
Tidak tersedia versi lain