Text
Kedudukan Saksi Wanita Dalam Qadzaf Menurut Pendapat Ibnu Hazm
Kesaksian merupakan syarat mutlak bagi penuduh zinah untuk dapat diterimanya tuduhan tersebut.dalam hal ini berbeda dengan jumhur ulama,menurut pendapat ibnu hazm kesaksian wanita dalam qadzaf dapat di terima.
penelitian ini berangakat dari bertujuan untuk mengetahui hubungan antara metode istaainbath al-ahkam dengan segi-segi perbedaan pendapat mengenai kekasianan dalam qadzaf.juga untuk mengayat al-quran dan al-sunah,sehinggga dapat di ketahui pendata ibnu hazm yang sebenarnya.
penelitian ini dilakukan dengan cara penelaahan kitab al-muhalla karangan ibnu hazm yang telah disahkan dan di tahgiag.
syarat saksi dalam qadzaf antara lain dia harus muslim dan adilmenngenai saksi yang adil ,mennurut madzab hanafi orang fasik boleh menjadi saksi ,seangkan menurut madzab syafi'i tidak dapat diterima.adapun kesaksian wanita,para lama sepakat tidak menerima kesaksiannya.
menurut pendapat ibnu hazm,selain persyaratan yang telah disepakati oleh para ulama,beliau tidajkmensyaratkan harus laki-laki.menurut pendatanya kesaksia wanita dapat di terima asalkan adil,dengan catatanb dua orang wanita di samakan dengan seorang aki-laki,demikian seterusnya,sehingga delapan oraang wanita nilai kesaksiannya sma dengan empat orang laki-laki.
perbedaaan pendapat ini disebabkan adanya perbedaan dalam hal pemahaman makna lafadz ayat Al-Quran dan hadist mengungkinkan dantya perbedaan pendapat penapsirannya.
Tidak tersedia versi lain