Text
Persepsi Masyarakat Tentang Pengelolaan zakat fitrah oleh badan amil zakat
Zakat merupakan Rukun Islam yang ketiga,dan merupakan kewajiban yang harus ditaati, sehingga setiap orang yang mempunyai harta (mal)dan sudah mencapai Nishabnya maka wajib dikeluarkan zakatnya, hal ini dijelaskan dengan Firman Allah yang mengungkapkan kewajiban mengeluarkan zakat slalu dahului dengan tugas melaksanakan sholat. Para mushafirin mengatakan bahwa kalimat sholat yang beriringan dengan zakat di dalam Al-Qur'an ada di 82 (delapan puluh dua) tempat, hal ini merupakan fakta bahwa mengeluarkan zakat bagi yang sudah nishab adalah wajib dan tidak bisa di tawar lagi, serta dapat diartikkan bahwa mengeluarkan zakat
Tidak tersedia versi lain