Text
Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung Ditinjau Dari Hukum Islam
Lembaga pemasyarakatan merupakan tempat khusus untuk menampung bagi setiap manusia, yang telah melakukan perbuatan pelanggaranyang bertentangan dengan hukum positif, untuk dibina dan dididik. Sehingga dapat berfungsi kembali sebagai warga masyarakat yang baik, disertai dengan kesadaran yang tinggi bahwa pada hakekatnya eksistensi manusia hidup itu sebagai khalifah dan hamba Tuhan yang Esa, yang harus tunduk dan taat terhadap perintahNya dan meninggalkan semua yang dilarang.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang narapidana yang menyebabkan mereka masuk Lembagha Pemasyarakatan. Juga untuk mengetahui pelaksanaan usaha rehabilitas mental narapidana melalui sistim lembaga pemasyarakatan dan pendidikan agama islam. Serta untuk mengetahui kedudukan lembaga pemasyarakatan dalam hukum islam.
Penelitian ini bermula dari pemikiran bahwa penerapan dan pelaksanaan pembinaan disini harus seuai dengan metode ajaran hukum islam. Begitu juga sistim lembaga pemasyarakatan merupakan suatu proses pembinaan bagi terpidana berdasarkan azas pancasila, Yang beeertujuan untuk membina dan mendidik narapidana agar kelak setelah selesai masa pidananya, dan keluar dari lembaga dapat menjadi masyarakat yang baik. Berguna bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakatnya.
Tidak tersedia versi lain