Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pasal 838 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Tentang Orang Yang Tidak Pantas Mewaris
Di indonesia dewasa ini masih terdapat beraneka sistem hukum kewarisan yang berlaku bagi warga megara indonesia yaitu: sistem kewarisan islam yang bersumber kepada Al-Quran dan Hadist.Sistem kewarisan adat.yang beraneka ragam pula sistemnyayang di pengaruhi oleh bentuk atnis di berada daerah lingkungan hukum adat.sistem hukum kewarisan adat peradatan barat yang bertuang dalam kitab-kitab undang-undang hukum perdata.
pada asasnya setiap orang cakap untuk mewarisi meskipun ia seorang bayi yang baru lahir.hanya undang -undang mennetapkan adanya orang yang tidak apantas.mewarisi atas perbuatannya sendiri.hal ini dia tur dalam pasal 838 kitab undang-undang hukum perdata.
penelitian ini bertujuan untuk ahui kriterian penghalang mewarisi hukin perdata,penelitian dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku yang berkaitan dengan masaalah waris baik hukum perdata maupun hukum islam
setelah penulisan memaparkan permasalahan,baik dalam hukum perdata maupun hukkum islam,maka dapat di simpulkan sebagai berikut : hukm perdata menentukan kriteria penghalang mewarisi adalah ahli waris yang telah di hukum karena pernuatannya mengakibatkan kematian seseorang lain,sedangkan perbuatan itu di sengaja,atas keputusab vhakim ahli wqaris telah mengajukan pengaduan sesuatu kejahatan yang mengakibatkan ternacamnya.
Tidak tersedia versi lain