Text
Percobaan Melakukan Pencurian Hewan Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam
Manusia adalah makhluk yang mulia dan memiliki keunggulan dari makhluk-makhluk lainnya, selain itu manisia telah diberi wewenang oleh Allah SWT. Untuk memnfaatkan apa yang terdapat di bumi ini, diantaranya adalah hewan ternak., berbagai cara yang dilakukan olehh manusia. Kalau kepemilikannya dengan jalan yang sah maka tidak apa-apa, tapi kalau cara kepemilikannya dengan jalan yang bathil maka itu yang melanggar hukum, salah satunya adalah seperti mencuri. Manusia dalam melakukan pencuriannya tidak jadi lantaran ada hal yang tidak terduga di luar perkiraannya atau karena ketahuan dan ditangkap oleh petugas, sehingga aksi pencuriannya tidak selesai dengan lancar sesuai dengan keinginannya.
Adapun penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum islam dan hukum positif terhadap percobaan pencurian hewan serta untuk mengetahui apa hukumannya bbagi orang yang melakukan percobaan pencurian hewan.
Penelitian ini8 dilakukan bertitik tolak dari dua jenis hukum, yaitu hukum positif dan hukum Islam. Hal ini untuk mempermudah proses penelitian serta mengetahui perbedaan dan persamaan dari dua jenis hukum tersebut terhadap objek permasalahan yang dihadapi, yakni terhadap percobaan melakukan pencuriann hewan.
Metode penelitian ini yaitu dengan cara mengumpulkan buku-buku yang berhubunngan dengan kejahatan percobaan pencuriann baik hukum positifd dan hukum Islam, selain itu mencari dalil-dalil yang qoth'i dan pasal-paal yang berhubungan dengan masalah yang terdapat dalam skripsi ini.
Dari hasil penelitian ini memperoleh kesimpulan diantaranya : bahwa hewan yang dimaksud dalam pasal 101 KUHP adalah hewan ternak yang berkuku satu, memamah bik dan babi. Adapun hukuman bagi si pelaku menurut hukum positif adalah dikurangi sepertiganya dari hukuman hewan yang selesai dilaksanakan. =Sedangkan menurut hukum islam hukuman bagi pelaku percobaan pencurian hewan adalah di ti'zir.
Tidak tersedia versi lain