Text
Kajian Terhadap Wasiat Wajibah Dalam Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia
Wasiat wajibah merupakan masalah baru dalam hukum para ulama.Karna ini masalah baru dalam hukum islam.mennutut tinjauan para ulama.wasiat wajibah di peruntunkan bagi cucu-cucu yang orang tuanya meninggal lebih dari kakeknya.Dalam K.H.I lembaga wasiat wajibah di pasal 209 ayat 1 dan 2.maksud wasiat wajibah tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagai mana K.H.I dalam merumuskan wasiat wajibah,dasar hukum dan dasar pertimbangan dan kedaulatan hukumnya.
Metoda yang di gunakan dalam penelitian ini adalah melalui deskriti,yaitu suatu metode penelitian ini adalah di tunjukan kepada pembahasan masalah yang sedang berlangsung.juga di gunakan teknik book survey.
kedudukan wasiat wajibah dalam K.H.I. apabila ditunjukan dari penegakan hukumnya sejalan dengan kaidah -kaidah yang yang digariskan dalam Al-Quran dan sunnah,berarti keberadannya dapat di terima menurut hukum islam.tetapi penafsiran untuk menyambungkan hubungan waris mewarisi,penulis kurang setuju karna menjauhi konsep hukum islam,dan lebih baik apabila hal itu ditafsirkan sebagai suatu hadiah.
Tidak tersedia versi lain