Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Upaya Penentuan Jenis Kelamin Janin Sebelum Dan Sesudah Pembuahan
Setiap orang tua selalu mendambakan keturunannya menjadi penerus perjuangan orang tuanya maupun bangsanya. Melahirkan anaknya, melainkan juga mengharapkan anak yang berjenis kelamin tertentu yang mereka inginkan. Keinginan diatas adalah wajar.
Dengan semakin majunya ilmu kedokteran, khususnya di bidang Predertemination Seks, yaitu proses penentuan jenis kelamin janin sebelum pembuahan. Banyak berbagai tekhnik yang dikemukan oleh para ahli ilmu kedokteran untuk mewujudkan harapan dan keinginan suami isteri untuk melahirkan anak dengan jenis kelamin tertentu yang sesuai dengan harapan mereka.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tunjauan hukum Islam terhadap upaya penentuan jenis kelamin janin sebelum pembuahan. Di samping itu untuk mengetahui cara-cara yang diusahakan untuk mendapatkan jenis kelamin janin sesuai yang diinginkan suami isteri.
Metode yang digunakan untuk penelitian ini adalah metode deskriptif. Dalam pengumpulan datanya digunakan tekhnik pengumpulan data dengan cara Library Research ( riset kepustakaan ) yaitu pengumpulan data-data dari buku-buku yang penulis baca, majalah surat kabar. Metode deskriptif digunakan untuk tujuannya kepada masalah upaya penentuan jenis kelamin janin sebelum pembuahan dan cara-cara yang dilakukan untuk mendapatkan jenis kelamin janin sesuai yang diinginkan oleh suami isteri, sehingga dapat diketahui bagaimana sebenarnya pandangan hukum Islam terhadap upaya penentuan jenis kelamin janin sebelum pembuahan.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa upaya menentukan jenis kelamin janin sebelum pembuahan hukumanya mubah atau boleh dengan alasan demi kemaslahatan suami isteri. Adapun yang menjadi dasarnya yaitu Al-Qur'an Surat Asy-Syura ayat 49-50 dan hadist yang diriwayatkan oleh Muslim.
Tidak tersedia versi lain