Text
Kedudukan Dan Cara Pembagian Harta Gono Gini Menurut Hukum Adat Dan Hukum Islam
Perkawinan yang sah baik meurut hukum adat ataupun hukum Islam memungkinkan terwujudnya suatu harta kenyataan yang dikenal dengan istilah harta gono gini, yaitu harta yang diperoleh selama ikatan pernikahan berlangsung yang diperoleh dengan cara selain melalui tukar menukar barang asal, warisan dan pemberian kepada salah seorang suami isteri.
Hukum adat membedakan cara pembagian harta gono gini akibat cerai hidup dengan cerai mati, sedangkan hukum Islam tidak.
Penelitian ini secara umum bertujuan untuk mengetahui segi-segi persamaan dan perbedaan dari kedudukan dan cara pembagian harta gono gini menurut hukum adat dan hukum Islam, sedangkan secara khusus bertujuan untuk membandingkan cara pembagian harta gono gini menurut hukum adat dan hukum Islam, dan mengetahui faktor-faktor yang menjadi landasan kedua sistem hukum tersebut dalam menetapkan hukum harta gono gini ini. Penelitian ini dilakukan dengan cara menelaah buku-buku yang berkaitan dengan hukum harta perkawinan terutama yang membahas harta gono gini.
Setelah penulis menganalisis beberapa pendapat pakar hukum, baik dalam hukum adat maupun hukum Islam dapat disimpulkan sebagai berikut: Pada mulanya istilah harta gono gini merupakan istilah hukum dilingkungan hukum adat Jawa Timur yang kemudian diadopsi menjadi istilah hukum nasional. Di lain pihak hukum Islam yang menjangkau segala aspek kehidupan manusia tentu mempunyai aturan tersendiri terhadap perkara harta gono gini yang dalam hal ini dalam hukum Islam dinamakan syirkatul abdan. Kedudukan harta gono gini dalam hukum adat terdapat dalam masyarakat yang bertertib parental. Cara pembagiannya jika terjadi cerai hidup adalah suami dapat separoh dan isteri separoh, suami dapat dua pertiga dan isteri dapat satu pertiga. Jika dalam cerai mati harta gono gini dilebur menjadi harta kekayaan suami isteri yang hidup lebih lama. Dalam hukum Islam baik cerai mati atau cerai hidup pembagian sama seperti dalam perkara cerai hidup dalam adat hukum adat, hanya dalam perkara cerai mati selain mendapat tambahan bagian dari harta gono gini suami isteri yang masih hidup mendapat tambahan bagian dari harta peninggalan yang meninggal dalam kapasitasnya sebagai suami isteri sesuai ketentuan ilmu faroidl. Yang menjadi dasar pertimbangan bagian suami isteri adalah kerjasama mereka dalam usaha memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Tidak tersedia versi lain