Text
Kewarisan Cucu Yang Ditinggal Mati Terlebih dahulu Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Dan Ilmu Faradh
Hukum Islam menepati yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pada masa sekarang, meningat mayoritas penduduk indonesia adalah beragama Islam. Kompilasi hukum Islam sebagai salah satu diantara sekian banyak karya besar umat Islam indonesia. Sebagai pengarang para hakim pengadilan agama memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangannya. Berbicara tentang kompilasi hukum Islam khususnya tentang kewarisan, jelas tidak dapat dipisahkan dari ketentuan ilmu faraidh yang sudah ada kepastian hukumnya menurut Al-Qur'an dan sunnah.
Sebagai sebuah karya yang bukan memrupakan karya final kompilasi Islam ini tidak tertutup sifatnya melainkan lebih terbuka menerima usaha-usaha penyempurnaan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan kompilasi hukum Islam khususnya pasal 185 yang ternyata kurang sesuai dengan ketentuan dalam ilmu faraidh. Yaitu tentang kedudukan dan bagian cucu yang ditinggal mati oleh orang tuanya terlbih dahulu.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode koperatif, yaitu suatu metode peneiltian yang mencoba membandingakan kaidah, ketentuan-ketentuan untuk kemudian dicari dan di simpulkan kepastian hukumnya yang lebih layak bagi suatu peristiwa hukum tertentu. Adapun pendekatan yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan.
Berdasarkan pengolahan data, untuk menjaga permasalahan yang kemungkinan timbul akibat diberlakukannya pasal 185 kompilasi hukum Islam, ada konstruksi atau bangunan hukum, yang tepat untuk masalah ini yaitu dengan washiat wajibah.
Tidak tersedia versi lain