Text
Kewarisan Cucu Yang Ditinggal Mati Oleh Orang Tuanya Terlebih Dahulu Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Dan Ilmu Faraidh
Herna Kurnia:Kewarisan Cucu yang ditinggal mati oleh orang tuanya terlebih dahulu berdasarkan kompilasi hukum islam dan ilmu faraidh.
Hukum islam menepati posisi yang sangat penting dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara pada masa sekarang,mengingat mayoritas penduduk indonesia adalah beragam islam.Kompilasi hukum islam sebagai salah satu di antara sekian bayank karya besar umat islam indonesia.Sebagai pegangan para hakim pengadilan agama dalam memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewewenangannya.Berbicara tentang kompilasi hukum islam khususnya tentang kewarisan,jelas tidak dapat dipisahkan dari ketentuan dalam ilmu faraidh yang sudah ada kepastian hukumnya menurut Al-Qur'an dan sunnah.
Sebagai sebuah karya yang bukan merupakan karya final kompilasi islam ini tidak tertutup sifatnya melainkan lebih terbuka menerima usaha -usaha penyempurnaan.Oleh karena itu,penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan kompilasi hukum ini bertujuan untuk mengatahui ketentuan kompilasi hukum islam khususnya pasal 185 yang ternyata kurang sesuia dengan ketentuan dalam ilmu faraidh.Yaitu tentang kedudukan dan bagian cucu yang ditinggal mati oleh orang tuanya terlebih dahulu.
Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode komperatif,yaitu sutu metode penlitian yang mencoba membandingkan kaidah-kaidah,ketantuan-ketentuan serta pendapat-pendapat yang satu dengan yang lainya untuk kemudian dicari dan disimpulkan kepastian hukumnya yang lebih layak bagi suatu peristiwa hukum tertentu.Adapun pendekatan yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan.
Berdasarkan pengolahan data,untuk menjaga permasalahan yang kemungkinaan timbul akibat diberlakukannya pasal185 kompilasi hukum islam,ada konstruksi atau bangunan hukum yang tepat untuk maslahan ini yaitu dengan washiyat wajibah.
Tidak tersedia versi lain