Text
Pemahaman Sekilas Ancaman Hukuman Pidana Undang-Undang No 22 TAhun 1997 Tentang Narkotika II
1. Mananam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika dengan tanpa hak melawan hukum
2. Memproduksi, mengolah, mengektraksi, mengkonversi, meracik atau menyediakan narkotika tanpa hak dan melawan hukum
3. Membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum
Tidak tersedia versi lain