Text
Dasar-Dasar Hukum Waris Di Indonesia
Banyak orang mengetahui bahwa menurut undang-undang yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah,para keluarga sedarah,baik sah,maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama.Selanjutnya dalam hal bilamana baik keluarga sedarah maupun si yang hidup terlama di antara suami istri tidak ada,maka segala harta peninggalan yang meninggal dunia menjadi milik negara,yang mana wajib akan melunasi segala utangnya debgan catatan harta peninggalan mencukupi untuk itu
Tidak tersedia versi lain