Text
Hukum Acara Perdata Di Indonesia
Bag 1. Pengertian dan sifat hukum acara perdata
Bag 2. Kedua belah pihak yang berperkara
Bag 3. Perwakilan dimuka hakim
Bag 4. Permohonan gugat
Bag 5. Pemberian kekuasaan pengadilan negeri
Bag 6. Pembagian kekuaasaan mengadili antara pengadilan-pengadilan negeri
Bag 7. Jawaban tergugat
Bag 8. Hal mengubah permohonan gugat
Bag 9. Pengumpulan jawaban tergugat
Bag 10. Pemeriksaan dalam sidang pengadilan negeri
Bag 11. Gugat-ginugat
Bag 12. Tindakan-tindakan hakim dalam pemeriksaan perkara perdata
Tidak tersedia versi lain