Text
Hukum Acara Pengadilan Negari
1.Pendahuluan
2.Hukum Acara Pidana
3.Bertindak Preventif
4.Bemrtindak Represif atau Pengusut
4.Pencari Kebenaran
5.Menetapkan Kebenaran
6.Mewujudkan Kebenaran
7.Hal-hal yang Memoerlambat atau menghalangi Usaha mencari atau Mewujudkan Kebenaran
8.Penyimpangan-Penyimpangan pada Jaminan hak-hak Azasi Manusia
Tidak tersedia versi lain