Text
Himpunan Ketentuan Dan Peraturan Tentang LKMD,PKK,RW,RT,POKJA Dan KP
I.Penjelasan singkat Kepala Direktorat Pembangunan Desa Provinsi Jawa Barat
II.Keputusan Presiden RI nomor: 28 tahun 1980 tentang penyempurnaan dan peningkatan fungsi lembaga sosial desa menjadi lembaga
ketahanan masyarakat
III.Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor : 7 tahun 1983.Tentang pembentukan RT dan RW
IV.Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : 27 tahun 1984 tentang susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Ketahanan Masyarakat
Desa(LKMD)
V.Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : 28 Tahun 1984 tentang pembinaan kesejahteraan keluarga
VI.Surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor: 40 tahun 1984 tentang penafsiran resmi terhadap pasal 22 keputusan Menteri Dalam
Negeri nomor: 28 tahun1984 tentang pembinaan kesejahteraan keluarga
VII.Surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor: 26 tahun 1986 tentang pengesahan hasil rapat konsultasi pendayagunaan kader PKK
VIII.Keoutusan Gubernur Kepala DT I Jawa Barat: 411.2/Kep. 1455 - Bangdes/86.Tentang penyempurnaan pengurus tim Pembina Lembaga
Masyarakat Desa (LKMD) Provinsi DT I Jawa Barat
IX.Instruksi Gubernur Kepala DT I Jawa Barat nomor:411.2/INS. 1774-Bappeda/85.Tentang peningkatan pembangunan desa melalui keter-
paduan pelaksanaan dan pemantapan program pertanian dan koperasi di Provinsi DT I Jawa Barat
Tidak tersedia versi lain