Text
Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia
Bagian 1.Penggolongan Tindak-tindak Pidana
Bagian 2.Kejahatan_kejahatan Dan Pelanggaran mengenai Keayaan
Bagian 3.Kejahatan-kejahatan dan Pelanggaran Mengenai Nyawa dan Tubuh Orang
Bagian 4.Kejahatan dan Pelanggaran Mengenai kehormatan Orang
Bagian 5.Kejahatan Pelanggaran Mengenai Kesopanan
Bagian 6.Kejahatan Dan Pelanggaran yang Membahayakan Keadaan
Bagian 7.Kejahtan Mengenai Pemalsuan
Bagian 8.Kejahatan dan Pelanggaran mengenai Kedudukan Negara
Bagian 9.Kejahatan Dan Pelanggaran Mengenai tindakan alat-alat Negara
Bagian 10.Beberapa Tindak Pidana di luar KUHP
Tidak tersedia versi lain