Text
Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama
Eksistensi Lembaga Pengadilan Agama di Indonesia,telah ada sejak jaman penjajahan Belanda.Bahkkan jauh sebelum itu mengiringi perjalanan dakwah islam di Nusantara,kerena lembaga peradilan baik dalam teori maupun praktek kehidupan umat Islam,merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan.
Tidak tersedia versi lain