Text
Pengantar Ushul Fiqh
Hubungan antara studi jurisprudensi (Fiqh) dan prinsip-prinsipnya (ushul fiqh) sama seperti hubungan antara telaah logika dan filsafat. oleh sebab itu, studi tentang ushul-yakni prinsip-prinsip mendeduksikan atau mengumpulkan berbagai hukum menjadi sangat penting, sekaligus merupakan pokok bahasan yang amat menarik. karya tulis tentang ilmu ushul dimulai sejak abad kedua hijriah, dengan tujuan untuk mengoreksi berbagai deduksi atau kesimpulan dari perintah-perintah islam untuk tujuan praktis.
Buku ini memuat penjelasan secara mendasar tentang prinsip ilmu ushul. mengingat pentingnya masalah tersebut, sengaja kami menggabungkan dua karya yang saling melengkapi daru dua ulama besar abad ini, yakni Muhammad Baqir Ash-Shadr dan Murthada Muthahari. Muhamad Baqir Ash-Shadr menguraikan sejarah Ilmu Ushul, pentingnya mempelajari ilmu tersebut, dan metode-metode penting deduksi yang harus diketahui. Sementara itu, Murthada Muthahari memperkaya uraian tersebut dengan contoh-contoh rinci, sekaligus menguraikan ilmu ushul perbandingan dari setiap aliran pemikiran dalam perkembangannya - suatu studi yang jarang dilakukan ulam mana pun. itulah sebabnya, buku ini tidak saja penting bagi para mahasiswa, tetapi juga bagi setiap muslim yang ingin memenuhi kewajiban syari'atnya secara tepat.
Tidak tersedia versi lain