Text
Pemikiran Fazlur Rahman Tentang Metodologi Pembaharuan Hukum Islam
Ide pembaharuan yang mengiringi semangat kebangkitan Islam sampai pertengahan abad ke 20 M. belum menunjukkan upaya yang komprehensif kecuali sekedar upaya pembaharuan hukum yang hasilnya sebagaimana terlihat dalam rumusan perundang-undangan hukum keluarga negara-negara muslim. semangat pembaharuan dan hasil-hasilnya telah dapat dipahami secara pragmatis, namun ia belum pernah dirumuskan secara teoritis konseptual. Maka Fazlur Rahman dengan beberapa karyanya berusaha menawarkan konsep-konsep alternatif metodologi pembaharuan untuk menjawab tantangan kemodernan.
Tidak tersedia versi lain