Text
Narkoba Dan Peradilannya di Indonesia
Penyalahgunaan pemekaian narkoba di Indonesia sudah sampai tingkat sangat menghaawatirkan menurut data POLRI, 2,2 juta orang atau satu persen penduduk negeri ini menjadi penggunanya untuk menanggulanginya, POLRI mengusulkan Badan Koordinasi Narkoba Nasional (BNN) yang langsung di bawah Presiden. " BNN menjadi semacam DEA di Amerika, sehingga bisa langsung melalukan operasi represif, sejalan dengan tekad memberasntas penyalahgunaan narkoba secara nasional," ujar kepala pelaksana harian BKNN Komisaris Jenderal Nurfaizi (Kompas, 5 Januari 2002).
Kalau POLRI mengusulkan pembentukan BNN, lain lagi dengan pengacara O.C. Kaligis. Ia mewujudkan kegundahannya dengan menulis buku. ia bersama tim penulisnya merasa terpanggil untuk menyumbangkan pemikiran dan berbagi pengalaman dalam menangani kasus-kasus narkoba.
Dalam buku ini Kaligis menawarkan, dalam kasus narkoba harusnya ada reformasi hukum lewat perundangan dan peradilan, harus ada pemilahan hukuman atas kasus tersebut yang menyangkut lingkup produsen, pengedar, dan pemakai. Menurut dia, pemakai adalah korban sehingga perlu dipikirkan hukuman alternatif seperti rehabilitasi.
Tidak tersedia versi lain